Rejang Lebong — Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong menerima kegiatan Pembinaan Kinerja oleh Deputi IV Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang dilaksanakan pada Senin (04/05/2026) di Rejang Lebong.
Kegiatan diawali dengan paparan Kepala Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong terkait capaian kinerja pengawasan yang telah dilaksanakan. Dalam arahannya, Deputi IV Bidang Penindakan, Tubagus Ade Hidayat, menyampaikan bahwa hasil pengawasan yang telah dilakukan tidak berhenti pada tahap pelaksanaan semata, namun harus diikuti dengan tindak lanjut yang konsisten. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya temuan berulang pada sarana yang sama.
Lebih lanjut disampaikan bahwa upaya pengawasan yang telah dilakukan oleh Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong pada prinsipnya telah sesuai dengan kaidah yang berlaku. Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada penindakan pro justitia, tetapi juga perlu diimbangi dengan kegiatan pendampingan, khususnya dalam pengawasan post market.
Deputi IV juga memberikan apresiasi atas berbagai capaian dan penghargaan yang telah diraih oleh Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun target kinerja telah tercapai sesuai dengan perencanaan, masih ditemukan hasil pengawasan dengan status Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Hal ini menunjukkan bahwa cakupan wilayah pengawasan yang luas belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan SDM guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Cegah Tangkal, Irwan, menekankan pentingnya penguatan pengawasan tidak hanya pada aspek post market, tetapi juga pre market. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan perlu terus ditingkatkan, sejalan dengan misi BPOM dalam meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), baik di bidang pangan olahan maupun obat-obatan.
Selanjutnya, Direktur Cegah Tangkal lainnya, Rizkal, menyoroti tingginya angka kasus penjualan obat dan makanan ilegal secara daring (online). Untuk itu, unit kerja diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan pihak ekspedisi guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan cegah tangkal.
Sementara itu, Direktur Siber Obat dan Makanan, Nur Iskandar, menyampaikan pentingnya peningkatan kompetensi petugas, khususnya dalam bidang penindakan, guna menghadapi tantangan pengawasan di era digital.
Direktur Penyidikan, Partomo Iriananto, turut menyampaikan bahwa dengan telah diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPOM perlu mengikuti sertifikasi. BPOM telah menindaklanjuti hal tersebut agar kegiatan penindakan tetap dapat berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan.
Sebagai penutup, Deputi IV menegaskan bahwa aspek jenjang karier dan kesejahteraan pegawai perlu menjadi perhatian bersama, mengingat keduanya memiliki peran penting dalam meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam menjalankan tugas pengawasan.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong dalam melaksanakan pengawasan obat dan makanan secara efektif, profesional, dan berkelanjutan.