Rejang Lebong – Dalam rangka peningkatan kapasitas pengawasan produk Obat dan Makanan yang beredar, Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong bersama Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan melaksanakan kegiatan Joint Inspection Pada hari Kamis (12/06/2025). Kegiatan dilaksanakan di dua wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong yakni Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.
Join Inspection atau pemeriksaan bersama oleh Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong dan Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM dilaksanakan dalam rangka pengawasan rutin sarana distribusi pangan olahan yang ada di wilayah kerja UPT BPOM. Dalam hal ini, pengawasan dilaksanakan di dua tempat yaitu gudang distribusi di Kabupaten Rejang Lebong dan sarana ritel moder di Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk mengimplementasikan peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran, sehingga seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM diharapkan dapat melaksanakan pemeriksaan sarana peredaran terhadap penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) yang tercantum pada peraturan tersebut.
Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman petugas dalam Pelaksanaan Pemeriksaan di Sarana Distribusi Pangan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan sistem keamanan pangan di sarana distribusi pangan olahan. (MR, AD)