Layanan

MAKLUMAT PELAYANAN Badan Pengawas Obat dan Makanan Loka Pengawas Obat Dan Makanan Di Kabupaten Rejang Lebong Nomor : OT.03.03.4C.07.26.13 Dengan ini kami Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Rejang Lebong menyatakan : 1. sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan; 2. memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan 3. apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Rejang Lebong, 21 Juli 2026 Kepala Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong, Bambang Hermanto, S.M., M.M.
Unduh PDF

Novi Hari Trianti, S.Farm, Apt

Layanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan

  • Setiap Hari Kerja
  • Senin - Kamis : 08.30 - 16.00, Jumat : 08.30 - 15.30

Cicilya Yuliana, ST

Layanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan

  • Setiap Hari Kerja
  • Senin - Kamis : 08.30 - 16.00, Jumat : 08.30 - 15.30

Miranda Rageltha,S.Si.M.Ling

Layanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan

  • Setiap Hari Kerja
  • Senin - Kamis : 08.30 - 16.00, Jumat : 08.30 - 15.30

  • MD : Pangan olahan produksi dalam negeri
  • ML : Pangan olahan impor
  • NA : Kosmetik
  • TR : Obat tradisional
  • SD : Suplemen kesehatan

Contoh Dokumen Penerapan Cara Produksi yang Baik dapat dilihat pada link berikut :
https://drive.google.com/drive/folders/1rc5MZZYJAuxgf8eumGlb4E4z-owEc59F

Masyarakat atau konsumen bisa mengecek legalitas produk secara mandiri melalui:

  • Aplikasi: Mengunduh aplikasi BPOM Mobile di Google Play Store atau App Store (bisa menggunakan fitur scan barcode atau memasukkan nomor NIE).

  • Situs Web https://cekbpom.pom.go.id/ : Mengunjungi laman resmi dan mencari berdasarkan Nomor Registrasi, Nama Produk, atau Nama Produsen. 

Sangat bisa. Kantor Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia memiliki program Pendampingan UMKM. Petugas akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) , mulai dari perbaikan tata letak pabrik/dapur, penyusunan dokumen CPPOB, hingga produk berhasil mendapat izin edar.

Nomor Izin Edar (NIE) BPOM MD berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui sistem e-Registration sebelum masa berlakunya habis.

CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) adalah pedoman yang memastikan industri pangan memproduksi makanan secara konsisten, higienis, dan memenuhi standar keamanan pangan. Memperoleh Sertifikat/Rekomendasi CPPOB (pemeriksaan sarana produksi) adalah syarat mutlak sebelum Anda bisa mendaftarkan nomor izin edar (NIE) produk di BPOM.

Wajib, jika produk pangan olahan yang diproduksi termasuk dalam kategori yang tidak bisa menggunakan SPP-IRT.
Misalnya: pangan steril komersial (rendang dalam kemasan retort), pangan beku (frozen food) yang memerlukan penyimpanan beku segera, atau pangan yang mencantumkan klaim kesehatan.

  • SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga): Dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Dinkes) melalui sistem OSS untuk industri skala rumah tangga dengan modal terbatas. Hanya untuk jenis pangan risiko rendah dan masa simpan tertentu (biasanya di atas 7 hari).

  • BPOM MD (Dalam Negeri) / ML (Luar Negeri): Dikeluarkan langsung oleh BPOM RI untuk skala industri (menengah ke atas) atau pangan dengan risiko tinggi (mengandung susu, daging, proses sterilisasi komersial, makanan bayi, dll.), serta produk impor.

Sarana