Novi Hari Trianti, S.Farm, Apt
Layanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.30 - 16.00, Jumat : 08.30 - 15.30
Cicilya Yuliana, ST
Layanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.30 - 16.00, Jumat : 08.30 - 15.30
Miranda Rageltha,S.Si.M.Ling
Layanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.30 - 16.00, Jumat : 08.30 - 15.30
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2023 Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2024 Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2025 Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2022 Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2026 Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong
- MD : Pangan olahan produksi dalam negeri
- ML : Pangan olahan impor
- NA : Kosmetik
- TR : Obat tradisional
- SD : Suplemen kesehatan
Contoh Dokumen Penerapan Cara Produksi yang Baik dapat dilihat pada link berikut :
https://drive.google.com/drive/folders/1rc5MZZYJAuxgf8eumGlb4E4z-owEc59F
Masyarakat atau konsumen bisa mengecek legalitas produk secara mandiri melalui:
-
Aplikasi: Mengunduh aplikasi BPOM Mobile di Google Play Store atau App Store (bisa menggunakan fitur scan barcode atau memasukkan nomor NIE).
-
Situs Web https://cekbpom.pom.go.id/ : Mengunjungi laman resmi dan mencari berdasarkan Nomor Registrasi, Nama Produk, atau Nama Produsen.
Sangat bisa. Kantor Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia memiliki program Pendampingan UMKM. Petugas akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) , mulai dari perbaikan tata letak pabrik/dapur, penyusunan dokumen CPPOB, hingga produk berhasil mendapat izin edar.
Nomor Izin Edar (NIE) BPOM MD berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui sistem e-Registration sebelum masa berlakunya habis.
CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) adalah pedoman yang memastikan industri pangan memproduksi makanan secara konsisten, higienis, dan memenuhi standar keamanan pangan. Memperoleh Sertifikat/Rekomendasi CPPOB (pemeriksaan sarana produksi) adalah syarat mutlak sebelum Anda bisa mendaftarkan nomor izin edar (NIE) produk di BPOM.
Wajib, jika produk pangan olahan yang diproduksi termasuk dalam kategori yang tidak bisa menggunakan SPP-IRT.
Misalnya: pangan steril komersial (rendang dalam kemasan retort), pangan beku (frozen food) yang memerlukan penyimpanan beku segera, atau pangan yang mencantumkan klaim kesehatan.
-
SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga): Dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Dinkes) melalui sistem OSS untuk industri skala rumah tangga dengan modal terbatas. Hanya untuk jenis pangan risiko rendah dan masa simpan tertentu (biasanya di atas 7 hari).
-
BPOM MD (Dalam Negeri) / ML (Luar Negeri): Dikeluarkan langsung oleh BPOM RI untuk skala industri (menengah ke atas) atau pangan dengan risiko tinggi (mengandung susu, daging, proses sterilisasi komersial, makanan bayi, dll.), serta produk impor.