Badan Pengawasan Obat dan Makanan merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dibantu oleh unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia.
Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong resmi berdiri pada bulan November 2018. Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT BPOM) berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong memiliki tanggung jawab melakukan kegiatan pengawasan obat dan makanan di tiga wilayah kerja yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong.
Visi
Visi
Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong memiliki Visi yang sejalan dengan Visi BPOM, yaitu:
"Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan
berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat bersama Indonesia Maju menuju
Indonesia Emas 2045"
Misi
Misi
Misi Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong sejalan dengan Misi Badan POM tahun 2025-2029 yaitu sebagai berikut:
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
- Memfasilitasi percepatan pengembangna dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
- Meningkatkan kapasitas Masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olaha dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.
Budaya Organisasi
- Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi; - Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan; - Kredibilitas
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional; - Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik; - Inovatif
Mampu melakukan pembaruan dan inovasiinovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini; - Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong memiliki tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada
wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
- Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi; - Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan; - Kredibilitas
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional; - Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik; - Inovatif
Mampu melakukan pembaruan dan inovasiinovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini; - Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Bambang Hermanto, S.M., M.M.
Bambang Hermanto, S.M., M.M. merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) yang mengawali kariernya pada tahun 2010. Lahir di Sumatera Barat pada tahun 1987 dan menyandang gelar adat Sutan Pamenan, beliau menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Andalas dengan konsentrasi Strategic Management.
Mengawali pengabdian di Biro Umum Sekretariat Utama BPOM RI pada periode 2010–2015, Bambang Hermanto kemudian melanjutkan penugasannya di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang pada tahun 2015 hingga 2025. Selama bertugas, beliau memperoleh pengalaman yang luas dalam mendukung pelaksanaan pengawasan obat dan makanan serta pengelolaan organisasi.
Pada tanggal 29 September 2025, beliau dilantik oleh Kepala BPOM RI sebagai Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Aceh Tengah dan mengemban amanah tersebut hingga tahun 2026. Selanjutnya, beliau dipercaya untuk melanjutkan pengabdian sebagai Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Bambang Hermanto telah mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi yang mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, serta kompetensi teknis di bidang pengawasan obat dan makanan. Beliau juga aktif dalam penulisan karya ilmiah, di antaranya "Keamanan dan Kesehatan Kerja pada Laboratorium" serta "Hak Pasien dalam Menentukan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)".
Atas dedikasi dan pengabdiannya sebagai ASN, pada tahun 2020 beliau dianugerahi Satyalancana Karya Satya X oleh Presiden Republik Indonesia sebagai penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinannya dalam melaksanakan tugas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.