Rejang Lebong–Upaya memperkuat pengawasan obat dan makanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Curup, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) sebagai bentuk komitmen membangun sinergi antarinstansi, Kamis (23/07/2026).
Bagi Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong, kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan obat dan makanan melalui pendekatan yang lebih terpadu bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan pembinaan terhadap pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang obat dan makanan.
Nota Kesepakatan antara Badan POM dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengatur sinergi dalam pengawasan dan pelayanan publik di bidang obat dan makanan. Ruang lingkup kerja sama meliputi pengawasan terpadu, penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), pembinaan dan pendampingan pelaku usaha, penyelenggaraan pelayanan publik, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.
Selain itu, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan terpadu, menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat, melakukan pembinaan UMKM, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sesuai kewenangan masing-masing.
Kepala Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong, Bambang Hermanto, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang efektif. "Pengawasan obat dan makanan tidak dapat dilakukan sendiri. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi, diharapkan pengawasan semakin optimal, pembinaan terhadap pelaku usaha semakin luas, dan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik," ujarnya.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, seluruh pihak berkomitmen untuk terus membangun koordinasi, berbagi informasi, serta mengembangkan inovasi pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan pelayanan publik yang semakin mudah diakses, berkualitas, serta mendukung terwujudnya obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.