"Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan: Loka POM Rejang Lebong dan PEMKAB Kepahiang Sepakati Nota Kesepakatan"

06-05-2025 Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong Dilihat 206 kali

Kepahiang – Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Senin, 5 Mei 2025. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pengawasan dan pelayanan publik di bidang obat dan makanan.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Command Centre Kabupaten Kepahiang ini ditandatangani oleh Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra bersama Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata,., dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Abdul Hafizh. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten Bidang Pembangunan, Staf Ahli Bidang Hukum, para Kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.

Bupati Kepahiang dalam sambutannya menyampaikan, melalui kolaborasi yang terjalin dalam pengawasan obat dan makanana yang terstruktur dan menyeluruh, dapat menekan peredaran produk yang tidak layak konsumsi, termasuk makanan, kosmetik, dan obat-obatan tanpa izin edar sehingga memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Lebih jauh, kerja sama ini diharapkan juga dapat mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk UMKM lokal agar mampu menembus pasar nasional hingga internasional.

 

Nota Kesepakatan ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan Loka POM dalam mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang terpadu dan efektif. Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, menyampaikan bahwa keamanan produk obat, makanan, dan kosmetik merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasannya. (mr dan cy)

Sarana